Jalan Berlubang (Pothole)
Berdasarkan Panduan Penilaian Kondisi Jalan Bina Marga, lubang adalah kerusakan berbentuk mangkuk dengan kedalaman > 25 mm. Penanganan darurat diperlukan guna mencegah air meresap ke lapis pondasi.
Jalan Retak (Cracking)
Meliputi retak memanjang, melintang, atau kulit buaya. Retakan dengan lebar > 2 mm harus segera dilakukan penutupan (sealing) agar struktur perkerasan jalan tidak cepat hancur.